Pemkot Bengkulu Bongkar Lapak di Lahan Keluarga Tjandra, Tegaskan Patuh Hukum

Create: Tue, 05/05/2026 - 12:28
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui kuasa hukumnya, Dr. Elfahmi Lubis, SH, menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum terkait pembongkaran tiang baja ringan lapak pedagang di lahan milik keluarga Tjandra, samping Pasar Tradisional Modern (PTM).

​Elfahmi menyatakan, pembongkaran tersebut dilakukan secara sukarela sebagai pengakuan pemerintah terhadap status kepemilikan lahan yang sah secara hukum oleh keluarga Tjandra. "Pembongkaran ini adalah wujud kepatuhan Pemkot terhadap aturan. Karena lahan tersebut sah milik Pak Tjandra, maka pemerintah melakukan pembongkaran secara sukarela," ujar Elfahmi, Selasa (5/5/2026).

​Ia menjelaskan bahwa pembangunan awning di lokasi tersebut awalnya dimaksudkan sebagai solusi sementara bagi pedagang yang belum masuk ke kios pasar. Ia membantah adanya niat Pemkot untuk menguasai lahan tersebut secara sepihak.

Terkait laporan hukum yang dilayangkan keluarga Tjandra ke Polresta Bengkulu, Elfahmi menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ke depan, Pemkot akan menginventarisir lokasi baru yang lebih tepat secara regulasi untuk relokasi pedagang guna menghindari persoalan serupa.

​Di sisi lain, kuasa hukum pemilik lahan, Suhartono, SH, mengonfirmasi telah melaporkan dugaan penyerobotan dan pengrusakan batas tanah ke Polresta Bengkulu pada Senin (4/5). Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. "Kami meminta aparat segera menindaklanjuti dugaan pengrusakan batas tanah ini," tegas Suhartono. (**)