Pemkab Mukomuko Rampingkan Struktur OPD untuk Efisiensi Pelayanan

Create: Sun, 09/11/2025 - 17:25
Author: Ahmad
Tags

 

Mukomuko, eWarta.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tengah mematangkan langkah strategis dalam menata ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Melalui penggabungan sejumlah dinas, Pemkab berupaya menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Mukomuko, Jumaidi, SH, mengatakan bahwa proses penataan kelembagaan saat ini sudah berjalan dan sedang dibahas bersama DPRD.

“Rencana penggabungan atau perampingan OPD sedang berproses. Ada berbagai pertimbangan strategis yang menjadi dasar usulan ini,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).

Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Tujuannya, agar struktur organisasi pemerintah lebih proporsional dan sesuai kemampuan fiskal serta kondisi daerah.

“Penyesuaian ini dilakukan supaya organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan fungsional,” tambah Jumaidi.

Setiap rencana penggabungan dilakukan berdasarkan analisis kesesuaian urusan dan fungsi antar-OPD. Dinas yang memiliki irisan kewenangan atau bidang kerja serupa akan digabung untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat pengambilan keputusan.

Beberapa perubahan yang telah diusulkan antara lain:

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) akan dilebur dengan Satpol PP menjadi Dinas Satpol PP dan Damkar.

Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bidang Penataan Ruang pada PUPR akan digabung menjadi Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup, dan Penataan Ruang.

Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Dinas Ketahanan Pangan akan disatukan menjadi Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan.

Dinas PUPR akan digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga akan mengalami perubahan. Bidang Ketenagakerjaan akan bergabung ke Disperindagkop-UKM menjadi Bidang Industri dan Tenaga Kerja, sementara Bidang Transmigrasi akan dilebur ke DPMD yang akan berubah nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.

Jumaidi menegaskan, rancangan penggabungan ini masih bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan. Saat ini, pembahasan regulasi dasar tengah berlangsung di DPRD Mukomuko.

“Usulan ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Penyesuaian bisa dilakukan sesuai hasil kajian dan kesepakatan bersama,” katanya.

Pemkab Mukomuko juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mempercepat penetapan regulasi pendukung. Diharapkan, proses restrukturisasi ini rampung dan mulai diterapkan sebelum akhir tahun 2025.

“Kami berharap semua tahapan berjalan lancar agar penataan kelembagaan ini bisa selesai tepat waktu,” tutup Jumaidi.