Pemkab Jember Menepis Tudingan hanya Foto-Foto, Simak Alur Lengkap Pelayanan Kesehatan Home Care

 

JEMBER, ewarta.co – Program unggulan Home Care milik Pemerintah Kabupaten Jember yang diluncurkan pada Juli 2026 menjadi perhatian publik. Di media sosial, layanan kesehatan jemput bola ini sempat diterpa isu miring dan dituding hanya sebatas memeriksa pasien, mengambil foto dokumentasi, lalu ditinggalkan.

​Menanggapi kritik tersebut, Kepala Puskesmas Kencong, Untung Pujianto, membeberkan alur pelayanan yang sebenarnya. Menurutnya, narasi miring di media sosial muncul karena publik hanya melihat proses pelayanan secara parsial dan sepenggal.

​"Kalau hanya melihat petugas datang, memeriksa, lalu mengambil dokumentasi, memang bisa muncul kesan pelayanan berhenti di situ. Padahal pemeriksaan awal merupakan pintu masuk untuk mengetahui kondisi pasien dan menentukan kebutuhan tindak lanjut," tegas Untung.

​Home Care dirancang khusus bagi warga yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan (faskes). Sasaran awalnya mencakup sekitar 25 ribu keluarga rentan di Kabupaten Jember, meliputi warga miskin ekstrem, lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, ibu hamil risiko tinggi, penderita penyakit kronis, hingga balita stunting.

​Setiap keluarga sasaran mendapatkan kunjungan rutin bulanan dengan alur pelayanan terstruktur:

​Skrining dan Verifikasi Awal: Petugas medis melakukan penjangkauan langsung di rumah. Layanan yang diberikan bervariasi sesuai kebutuhan, mulai dari pemeriksaan fisik oleh dokter, perawatan luka, pemantauan ibu hamil, hingga pemeriksaan USG portabel.

​Penanganan Tingkat Primer: Jika masalah kesehatan dapat diselesaikan di tingkat puskesmas/layanan primer, tim medis langsung memberikan tindakan di lokasi beserta edukasi pola makan, aktivitas, dan kepatuhan minum obat kepada keluarga.

​Rujukan Fasilitas Kesehatan: Pasien yang membutuhkan tindakan medis intensif atau lanjutan akan langsung dirujuk ke faskes sekunder/rumah sakit yang sesuai.

​Respon Aduan Warga: Di luar 25 ribu data sasaran, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat melapor melalui kanal Wadul Gus'e atau puskesmas setempat. Laporan akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan skrining terlebih dahulu.

​Pelaksanaan Home Care berpijak kuat pada payung hukum nasional, di antaranya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat oleh Permenkes No. 6 Tahun 2024 dan Permenkes No. 19 Tahun 2024.

​"Filosofinya, hambatan akses seperti fisik, sosial, atau jarak tidak boleh membuat seseorang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan," tambah Untung.

​Ia menekankan bahwa keberhasilan program Home Care tidak diukur dari seberapa banyak foto yang diunggah di media sosial atau sekadar jumlah rumah yang dikunjungi.

​"Ukuran keberhasilannya adalah apakah kondisi pasien tercatat, kebutuhannya teridentifikasi, ada tindak lanjut, dan rujukan dilakukan jika diperlukan. Kunjungan pertama adalah pintu masuk, bukan akhir pelayanan," pungkasnya. (hafit/prw)