JEMBER, ewarta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berencana menerapkan kembali sistem parkir berlangganan paling lambat pada Oktober 2026. Kebijakan ini diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi hingga Rp23 miliar per tahun.
Rencana tersebut telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi yang diterbitkan oleh Pemkab Jember.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur dan pihak Kepolisian.
"Kami juga sudah menggelar rapat bersama Komisi C DPRD Jember pada Rabu (12/8/2026) lalu untuk meminta rekomendasi tertulis. Rekomendasi tersebut dipastikan tidak mengubah isi Perbup," ujar Gatot, Jumat (13/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam skema baru ini, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp40.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp80.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.
Berdasarkan data tahun 2023, Kabupaten Jember mencatat populasi kendaraan sebanyak 958.574 unit sepeda motor dan 89.327 unit mobil, dengan tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 60 persen.
Gatot menambahkan, sistem ini sebenarnya bukan hal baru. Parkir berlangganan pernah diterapkan di Jember sejak tahun 2009 dan terbukti efektif mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan.
"Pada 2008, sebelum ada parkir berlangganan, pendapatan kami hanya Rp1 miliar. Begitu diterapkan pada 2009, nilainya melonjak menjadi Rp6 miliar, hingga puncaknya pada 2023 mencapai Rp10,6 miliar," ungkapnya.
Namun, setelah sistem tersebut sempat dihentikan, retribusi parkir di Jember pada tahun 2024 anjlok drastis menjadi hanya Rp1,5 miliar.
Sempat Terkendala Regulasi
Upaya mengembalikan sistem parkir berlangganan ini sebelumnya sempat mengalami kendala. Pada tahun 2023, pengajuan Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini sempat ditolak oleh Kemenkumham dengan alasan kebijakan tersebut telah digugurkan secara nasional.
Meski demikian, Pemkab Jember kemudian menemukan fakta bahwa 21 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur masih menerapkan sistem parkir berlangganan. Hal ini berlandaskan pada PP Nomor 35 Tahun 2023, yang mengizinkan pemungutan pajak/retribusi terutang dilakukan di awal sebelum pelayanan diberikan.
Berbekal aturan tersebut, Pemkab Jember berkonsultasi dengan Pemprov Jatim hingga akhirnya menerbitkan Perbup sebagai landasan hukum pelaksanaan.
"Apalagi sebelumnya, sejumlah fraksi dalam sidang paripurna DPRD juga mendorong agar sistem parkir berlangganan ini dikembalikan," pungkas Gatot.
Penulis: Hafit










