BENGKULU, ewarta.co -- Menjelang pemilu 2024, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengingatkan para pejabat ASN dilarang melakukan kampanye.
Penjelasan Dempo, Pejabat maupun ASN dilarang berkampanye atau mendorong seseorang untuk memilih calon tertentu pada pemilu 2024 sebagaimana di atur dalam undang undang ASN.

"Bagaimana seupaya maksimal mungkin agar para ASN ini tidak menggunakan jabatan dia kewenangan dia di posisi itu untuk mengkampanyekan calon tertentu," ujar Dempo.
Lebih Lanjut Dempo menambahkan, apabila asn atau bawahan yang melawan atasan untuk tidak melakukan kampanye itu benar secara hukum tapi hal tersèbut dapat mempengaruhi hal hal non aturan. (Re/adv)









