Pemilihan Anggota BPD, Berikut Penjelasan Kadis DPMD

Kepala Dinas di dampingi Kabid PMD Mukomuko.
Create: Mon, 23/12/2019 - 18:58
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, ewarta.co - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seringkali membingungkan oleh masyarakat akan tata cara pemilihannya, apakah dipilih seperti pemilihan kepala desa atau dipilih berdasarkan musyawarah masyarakat desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016, tercantum tata cara pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian, Permendagri tersebut diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 serta ada Peraturan Bupati (Perbub), terkait dengan petunjuk teknis (juknis) pengisian anggota BPD yang diterbitkan tahun 2019 untuk dilaksanakan pada tahun 2020.

Jadi, mengacu dari situ, hal pertama yang harus dilakukan adalah Musyawarah Desa (Musdes), oleh BPD untuk memilih untuk dilakukan pemilihan secara langsung atau pemilihan secara keterwakilan.

"Dasar Musdes tersebut nanti ditetapkan dengan keputusan, pemilihan seperti apa, pemilihan secara langsung atau pilihan keterwakilan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto kepada jurnalis pada Senin (23/12).

Lalu, nantinya dipilih apakah keputusan ini dahulu atau penentuan panitia yang lebih dulu disampaikan dan kemudian Kepala Desa menetapkan panitia pemilihan atau panitia pengisian dengan jumlah maksimal 11 orang.

Panitia tersebut terdiri dari tiga orang dari perangkat desa dan delapannya lagi dari tokoh masyarakat.

Karena jumlah masyarakat desa di Kabupaten Mukomuko rata-rata dibawah 4 ribu jiwa, maka anggota BPD yang dimiliki ada lima, jika jumlah penduduknya 4 ribu keatas, BPD nya ada tujuh dan jika penduduknya 5 ribu keatas, maka BPD nya sembilan orang.

"Kita ini secara umum hampir lima, yang satu dari lima itu harus dan wajib ada keterwakilan perempuan, yang empatnya merupakan keterwakilan wilayah, yang empat ini calonnya boleh perempuan boleh laki-laki, dan yang memilih dari dan oleh warga wilayah/dusun," tandasnya. (Budi)