BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara menyepakati penolakan aktivitas investasi perkebunan kelapa sawit di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara.
Penolakan ini dibahas melalui rapat antara kedua pemerintah daerah yang diikuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu dan Bengkulu Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam dan dinas terkait, dipimpin Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Muhamad Ikhwan.
M Ikhwan membeberkan muasal adanya wacana investasi perusahaan kelapa sawit di pulau terluar itu, setelah pihak Dinas Perizinan Bengkulu Utara menerima surat dari Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Enggano (FKKD) nomor 01/FKD-E/II/2022 tanggal 4 Februari 2022.
FKKD juga bersurat kepada Presiden Jokowi terkait usulan investasi ini dan kemudian pemerintah pusat meneruskannya ke pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dimaksud.
Namun dari rapat tersebut, 8 organisasi perangkat daerah baik Pemprov maupun Pemkab menolak atas pengkajian hukum, teknis maupun strategis.
"Menurut pengkajian hukum maupun rencana tata ruang wilayah tidak memungkinkan. Kami melalui DPMPTS juga sudah membalas surat permohonan investasi lewat sistem OSS perizinan, bahwa kegiatan tersebut belum bisa dipenuhi," kata Ikhwan.
Ikhwan menyebut Pulau Enggano yang memiliki luas 40.060 hektare dengan rencana pembukaan perusahaan seluas 15.000 hektare tidak memenuhi syarat aktivitas investasi dari segi lingkungan maupun hukum.
"Rencana dibukanya perkebunan kelapa sawit skala besar juga ditolak oleh masyarakat adat didukung belum adanya Peraturan Daerah terhadap aktivitas investasi itu sendiri," kata Ikhwan.
Demikian dari kajian lingkungan, BKSDA Bengkulu-Lampung menyebutkan adanya perkebunan sawit akan berpengaruh pada rusaknya kondisi alam Enggano, terutamanya menipisnya ketersediaan air bersih dan terancam punahnya flora dan fauna endemik Enggano.
Tak hanya itu, DLHK Provinsi Bengkulu juga mencatat bahwa luasan Pulau Enggano termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas Hulu Malakoni Register 99, seluas 2.191,78 hektare.
"Surat tersebut sudah kami tanggapi dan akan kami laporkan ke presiden atas hasil rapat hari ini," pungkas Ikhwan. (Bisri)









