Pembongkaran Tak Hentikan Laporan, Kuasa Hukum Ahli Waris Chandra Percayakan Proses ke Polresta

Create: Tue, 05/05/2026 - 15:27
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co – Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui kuasa hukumnya, Dr. Elfahmi Lubis, SH, MH menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum terkait pembongkaran tiang baja ringan lapak pedagang di lahan milik keluarga Tjandra, samping Pasar Tradisional Modern (PTM).

Tim kuasa hukum ahli waris Franciscus Chandra, Komaruddin, S.H., M.H., dan Suhartono, SH dan rekan menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa lahan di kawasan PTM akan terus berjalan. Meski di lapangan mulai dilakukan pembongkaran, langkah hukum tersebut dipastikan tetap berlanjut di Polresta Bengkulu.

​Komaruddin menyampaikan bahwa aktivitas fisik di lokasi sengketa tidak serta-merta menggugurkan laporan yang telah dilayangkan.

“Proses pembongkaran sah-sah saja dilakukan, tapi itu tidak menghentikan proses hukum yang sudah kami tempuh. Kami menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada pihak Polresta Kota Bengkulu,” tegas Komaruddin, Selasa (5/5).

​Senada, Suhartono menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ahli waris mendapatkan kepastian hukum.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah fokus menunggu perkembangan penyelidikan sembari menyiapkan bukti-bukti pendukung tambahan untuk memperkuat posisi klien mereka di mata hukum. (**)