Pembobol Puluhan HP Gedank Cell Jember Dituntut 2 Tahun Penjara

Create: Thu, 24/09/2026 - 16:51
Author: Redaksi

 

JEMBER, ewarta.co – Kasus pembobolan toko seluler Gedank Cell di Jalan Jawa No. 11-13, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, memasuki babak akhir. Terdakwa berinisial MNP (Narendra) dituntut pidana dua tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada awal Mei 2026 tersebut.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Apriani Candra Cristina, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

​"Terdakwa dituntut dua tahun penjara dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan. Agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ujar JPU Apriani Candra di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (24/9/2026).

​Dalam persidangan, JPU mengajukan barang bukti berupa puluhan unit ponsel berbagai merek dan satu lembar hasil audit barang hilang. Akibat aksi kejahatan ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

​Selain MNP, aksi kejahatan ini melibatkan mantan Kepala Toko Gedank Cell berinisial VMA (Vendi Maulana Agusti) serta dua pelaku lain yang masih buron (DPO), yakni WA dan AR.

​VMA sendiri sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penggelapan dalam jabatan di toko yang sama. Dalam perkara baru ini, VMA berperan sebagai aktor intelektual yang bekerja sama dengan MNP, WA, dan AR.

​Para pelaku membagi peran secara rapi. WA bertugas merusak seng atap toko berukuran 2x2 meter menggunakan gergaji dan gunting pemotong besi. Sementara VMA sengaja menyalakan mesin blower toko untuk menyamarkan suara bising dari aktivitas pemotongan gembok dan atap.

​Aksi tersebut dilancarkan pada Sabtu (9/5/2026) malam. MNP bersama istrinya mendatangi Gedank Cell dan berpura-pura menjadi pembeli untuk mengalihkan perhatian karyawan. MNP memborong sejumlah ponsel senilai Rp30 juta agar seluruh staf toko fokus melayaninya.

​Saat situasi lengah dan toko hendak tutup, VMA memberikan isyarat kepada MNP dan WA untuk masuk ke ruang brankas. Para pelaku menguras belasan unit ponsel, lima unit iPhone, serta uang tunai Rp39 juta. Seluruh barang curian dimasukkan ke dalam tas lalu ditaruh di atap agar memudahkan AR menyambutnya dari luar.

​Hasil kejahatan tersebut dibawa ke rumah kontrakan VMA. Dari pembagian itu, MNP menerima kembali uang Rp30 juta yang sebelumnya digunakan untuk modus berpura-pura membeli HP, ditambah bonus uang tunai Rp5 juta dari VMA.

​Barang bukti puluhan ponsel hasil curian sempat dibawa oleh MNP dan AR untuk dititipkan di rumah seorang saksi di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.

​Tim Kalong Kota II Polres Jember bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan saksi beserta barang bukti ponsel pada Rabu (3/6/2026). Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencokok MNP di kediamannya di Jalan Semeru, Jember. Kepada polisi, MNP mengakui seluruh perbuatannya.

​(Penulis: Hafit)