Pembayaran Hutang ke Kontraktor, Pemda Seluma Masih Menunggu Legal Opini dari Kejaksaan

Create: Thu, 18/09/2025 - 16:17
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Berkenaan dengan Hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma terhadap Pihak ke 3 dalam hal ini kontraktor, saat ini Pemda Seluma masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Negeri Seluma. 

Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan, hutang pekerjaan fisik terhadap kontraktor pada tahun 2024 muncul disebabkan keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2024 yang lalu. Menurutnya Pemerintah Daerah bisa saja membayarkan hutang tersebut melalui Dana Bagi Hasil (DBH)

Sementara pada hutang tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) baru pertama kali dialami di Kabupaten Seluma. Untuk pembayaran hutang bersumber dari DAK dan DAU, Pemkab Seluma masih menunggu legal oponion dari tiga lembaga.

"Kalau menurut logika saya, dari dana DBH itu bisa saya gunakan untuk membayar hutang. Karena di tahun 2024 hutang muncul akibat dana DBH tidak cair. Sedangkan hutang yang bersumber dari DAK dan DAU, di Indonesia baru di Seluma yang terjadi. Jadi saya harus meminta pertimbangan dari Kejaksaan, BPK, dan BPKP. Tapi yang jelas, terkait pembayaran hutang ini, kami masih menunggu pertimbangan dari ketiga lembaga tersebut," Sampai nya, Kamis (18/9/2025). 

Bupati mengatakan, permasalahan hutang yang bersumber dari Dana DAK dan DAU ini akan menjadi bahan pembahasan dalam APBD Perubahan (APBD-P). Karena Pemerinta Daerah dan DPRD Seluma belum berani mengambil keputusan sebelum adanya landasan hukum yang jelas dari Kejaksaan.

"Saat ini kami dan rekan di DPRD masih menunggu legal oponion dari kejaksaan. Pada prinsipnya hutang itu harus dibayar, namun tentu melalui proses yang baik. Kita tidak ingin terjebak karena hutang-hutang tersebut," Sambungnya. 

Perlu diingat kembali, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024, total hutang Pemkab Seluma tercatat sebesar Rp 43,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, Pemkab Seluma telah membayarkan sebagian dengan total Rp 8,8 miliar. Jumlah uang tersebut dibayarakan untuk BPJS Kesehatan Rp 2,5 miliar, TPP ASN Desember 2024 Rp 4,06 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2024 Rp 2,28 miliar.

Sementara itu, sisa hutang yang belum dibayarkan mencapai Rp 34,87 miliar. Di sisi lain, Pemkab Seluma juga masih menunggu pencairan piutang dana transfer pusat yang belum disalurkan sebesar Rp 48,9 miliar. (Rns)