BENGKULU,eWARTA.co -- Kewajiban menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 untuk mengakses pelayanan di beberapa unit Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu adalah kebijakan.
Wakil Kepala (Waka) Polda Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Drs Hari Prasodjo menyebutkan adanya kebijakan ini dilatarbelakangi zona penyebaran COVID-19.
Dirinya mengatakan jika proses pelayanan dan pengurusan harus menyertakan sertifikat vaksinasi adalah bagian dari kebijakan bukan merupakan persyaratan.
"Ini kebijakan, artinya bahwa dengan kebijakan yang diambil pemerintah kota tersebut harapannya masyarakat yang tidak mau vaksin ketika datang ke tempat pelayanan publik itu sudah melakukan vaksin," kata Hari, Jumat (25/6/21).
"Tetapi kalau masyarakat datang belum vaksin maka di tempat pelayanan publik yang ada sudah disiapkan vaksin gratis," lanjut Wakapolda.
Sejalan dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, pemberitaan dan informasi yang beredar saat ini adalah disinformasi.
"Yang benar jika hal tersebut kebijakan bagi yang akan mengurus di pelayanan-pelayanan publik diharapkan sudah vaksin. Jika belum, pemerintah daerah dan Polda khususnya sudah menyiapkan vaksin gratis," kata Hari.
Terkait kebijakan, lanjutnya yang dilaksanakan pemerintah kota, Polda sifatnya membantu. Sebab pemerintah dalam menyadarkan masyarakat agar mau di vaksin masih rendah.
"Minimal pelayanan yang ada pada Satpas dan Samsat di bawah pelayanan Direktorat lalu lintas kebijakan sudah di vaksin dalam pelayanan juga diterapkan. Untuk mendukung program vaksinasi pemerintah," kata Hari.
Untuk itu jika kedepan satuannya menerapkan kebijakan wajib vaksin, alasan di atas menjadi satu penjelasan bahwa optimalisasi pelaksanaan vaksinasi tengah dilakukan. (Bisri)









