Pelaku Perkosaan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudi Purnomo, S. Ik, MH
Create: Wed, 28/08/2019 - 19:27
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co – E-H (23) warga Desa Tanjung Alam, kedurang pelaku pemerkosaan terhadap Mawar (17) nama samaran- seorang siswa kelas 11 salah satu SMA sederajat di BS, pada 14 Desember 2018 lalu, bakal mendekam lama di rutan kelas IIB Manna BS.

Atas perbuatannya tersebut, pria yang sudah beristri ini terancam penjara kurungan belasan tahun.

“Pelaku terancam 15 tahun penjara,” kata Kapolres BS, AKBP Rudy Purnomo S. Ik, MH melalui Kasat reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK.

Kasat mengatakan, atas perbuatannya tersebut, E-H bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebab E-H telah merenggut kehormatan korban yang masih anak dibawah umur secara paksa.

“Korban masih dibawah umur sehingga kita terapkan UU Perlindungan anak,” ujarnya.

Sebelumnya, E-H dibekuk Kamis (22/8) dini hari di rumah mertuanya di Kabupaten Kaur.

Diketahui E-H telah memperkosa Mawar di pinggir sungai Air Nipis dekat jembatan Batu Balai, Air Nipis, 14 Desember 2018.

Saat itu mereka jalan-jalan ke batu Balai, hanya saja tiba-tiba E-H mencium pipi korban, korban sempat berlari namun saat berlari, dirinya terpeleset dan terjatuh. Sehingga E-H dengan leluasa berhasil memperkosa korban disaat korban tidak berdaya. (Rls/Polda)