Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Mukomuko 

Press Conference
Create: Fri, 18/09/2020 - 20:02
Author: Alwin Feraro
Tags

 

MUKOMUKO,eWARTA.co -- Sat Reskrim Polres Mukomuko meringkus satu orang terduga pelaku pembalakan liar (Illegal logging) di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selain mengamankan terduga, Polisi juga mengamankan barang bukti 138 batang kayu olahan setengah jadi terdiri dari Jenis Meranti 123 batang dengan ukuran 28,26 m³, jenis Damar 15 Batang dengan ukuran 3,75 m³.

Kapolres mukomuko AKBP Andy arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat reskrim polres mukomuko IPTU Teguh Ari Aji, S.IK dalam konferensi pers, Jumat (18/09) mengungkapkan, penemuan berawal dari patroli satreskrim Polres Mukomuko bersama personil UPTD KPHP terkait aktivitas mesin set kayu atau Serkel yang beroperasional secara liar dan ilegal di wilayah kecamatan Selagan Raya, Senin (6/9) lalu.

Pada saat di desa Aur Cina tim mendapatkan informasi adanya kegiatan mesin serkel di areal perkebunan sawit di belakang kampung atau permukiman warga. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu lebih kurang 138 batang Balok Kaleng berbagai macam ukuran. Saat ditemukan, terduga pelaku tidak berada di lokasi. 

Atas temuan tersebut petugas Unit Tipiter melakukan penyelidikan terhadap pemilik kayu tumbuhan. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah SP 6 Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko, Kamis (17/09).

Palaku dijerat pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000, dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mukomuko guna penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kasat reskrim. (budi)