Pelaku DPO Maling Kelapa Sawit Diringkus Anggota Polsek Sukaraja

Terduga pelaku tak berkutik setelah warnai aksi kejar-kejaran oleh polisi
Create: Sun, 12/05/2019 - 20:00
Author: Redaksi

 

Bengkulu, ewarta.co - Habis sudah perjalanan panjang terduga pelaku (DPO) yang selama ini dikenal cukup licin kali ini tak bisa berkutik setelah di bekuk oleh anggota Kepolisian Polsek Sukaraja Kabupaten Seluma, Minggu (12/05).

Berakhir sudah pelarian ES (28) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Air Periukan terduga pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Agri Andalas dengan menggunakan eggrek (alat panen sawit) di Afdeling Segamit pada 7 Febuari 2019 lalu.

Kasus pencurian buah sawit berawal dari ES bersama dan dua orang rekannya yakni, SP (26) dan JY (26). Dalam melakukan aksinya ketiga pelaku mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT Agri Andalas dan dalam perjalanan dipergoki oleh petugas keamanan PT. Agri kemudian ketiganya melarikan diri ke rumah penduduk.

Setelah menghilang beberapa bulan, ketiganya dinyatakan DPO oleh Polsek Sukaraja.

Naas, dialami ES setelah perjalanan panjang akhirnya berhasil dibekuk Polisi lantaran terjaring Operasi Nala Sat Lantas Polres Seluma pada minggu (12/5).

"Satu dari tiga orang DPO inisial ES, SP dan JY yakni ES kita bekuk tadi karena dia sedang membawa motor rekannya yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, saat dilaksanakan Operasi Nala Sat Lantas guna menertibkan pengendara lain," ujar Kapolres Seluma Akbp I Nyoman Mertha Dana S. Ik melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Noviaska.

Informasi terhimpun, setelah terduga pelaku menaruh motornya dipinggir jalan lalu ia bersembunyi di balik pagar tembok untuk menyembunyikan dirinya, karena sudah merasa khawatir dan cemas melihat anggota Polsek Sukaraja.

Naas, aksi persembunyiannya diketahui oleh anggota Reskrim Polsek Sukaraja.

Ia bersembunyi balik dinding sedang menelpon temannya untuk mengambil sepeda motornya yang terjaring Razia oleh Satlantas Polsek Sukaraja. Kanit Reskrim melihat pelaku dan mencurigai DPO pencurian kelapa sawit, namun pelaku yang merasa ketakutan langsung melarikan diri.

"Aksi kejar-kejaran pun berlangsung seru Sat Reskrim dibantu oleh Sat Lantas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang bersembunyi dirumah warga," sampai Noviaska.

Pelaku berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Sukaraja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 107 huruf D Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Sukaraja.

"Selain dikenakan pasal 107 huruf D, pelaku juga dijerat pasal 363 KUHP, apabila berkas telah selesai dan lengkap baru akan kita limpahkan ke Polres Seluma,"kata Noviaska.

Sementara itu dua pelaku DPO lainya, SP dan JY masih dilakukan pengejaran anggota.