Pelaksanaan Mudik ASN Pemkot Bengkulu Ikuti Aturan Pusat

Create: Sat, 09/04/2022 - 18:51
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan mudik sesuai aturan cuti lebaran dari pemerintah pusat tertanggal 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang.

Ia memperjelas bahwa Pemkot Bengkulu akan sejalan atau tegak lurus dengan peraturan terkait cuti dari Pemerintah Pusat yang telah dikeluarkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari lalu.

"Tentu kami sejalan dengan kebijakan nasional, tidak boleh kota ini berbeda dengan kebijakan presiden. Seperti yang sudah kami dengar dan saksikan pengumuman cuti mulai dari tanggal 29 April sampai tanggal 6 Mei," ujar Helmi, Sabtu (9/4/2022).

Setelah cuti, Helmi mengimbau seluruh ASN dan Pegawai Tidak Tetap Pemkot untuk kembali masuk seusai cuti bersama dan tak menambah waktu cuti.

"Tidak ada penambahan waktu libur. Kita harus ikuti peraturan," tuturnya.

Helmi memprediksi menurunnya angka COVID-19 dan adanya berbagai kelonggaran di tahun ini membuat masyarakat dapat melakukan mudik dengan berbagai ketentuan.

Namun ia meminta agar masyarakat mengikuti vaksin booster sebagai satu ketentuan mudik dan selalu menjaga kesehatan juga tak mengabaikan protokol kesehatan.

"Jadilah pemudik yang cerdas, yang sudah siap dengan vaksin booster, betul-betul menjaga kesehatan. Sebab lebaran bukan untuk menularkan virus, tetapi untuk menularkan kebaikan dan memperkuat silaturahmi serta melepas rindu," tegasnya.

Pemerintah pun tak tinggal diam dalam mempersiapkan mudik. Pemerintah bersama stakeholder lainnya telah maksimal memberikan pelayanan vaksinasi booster dari awal Ramadan hingga akhir nanti. (Bisri)