BENGKULU,eWARTA.co -- Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Bengkulu Utara pelaku penipuan berkedok investasi bodong, DS (18) diperiksa oleh Sub Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, sejak Senin (7/6/21) pagi.
Penasehat Hukum DS, Magdaliansi mengatakan pihaknya memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh penyidik.
Kepada penyidik, lanjut Magdaliansi, DS mengaku bahwa dalam kasus ini dirinya tidak bekerja sendirian namun dibantu empat rekannya yang dijadikan admin oleh DS.
"Ada empat orang yang dijadikan admin dalam kegiatan investasi bodong ini pun sebelumnya telah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan," kata Magdaliansi, Selasa (8/6/21).
Magdaliansi mengatakan bahwa kliennya dalam kasus ini akan bersifat kooperatif dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Terkait panggilan ini yang jelas sekarang masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Magdaliansi
Juga menurut keterangan DS, bukti-bukti aliran uang yang diterimanya telah diberikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Rekening koran semuanya sudah diberikan ke penyidik," tutup Magdaliansi.
DS diduga melakukan investasi bodong dengan modus menawarkan keuntungan dari penanaman modal uang. Berdasarkan penelusuran polisi, investasi ini telah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan memiliki 198 anggota yang tersebar di berbagai wilayah.
Kasus investasi bodong ini masuk ke dalam pasal tindak pidana penipuan atas tindakan mengiming-imingi kepada pihak tertentu untuk menanamkan saham atau sejumlah uang. Pelaku terancam dengan 4 tahun penjara. (Bisri)









