Pedagang di Sepanjang Pantai Panjang Ditertibkan

Pedagang di Sepanjang Pantai Panjang Ditertibkan
Create: Tue, 09/02/2021 - 12:47
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan penertiban dan penataan sepanjang kawasan Pantai Panjang, Senin (08/02/2021).

Penertiban dan penataan ditujukan kepada para pedagang sepanjang kawasan Pantai Panjang yang melanggar, menganggu pemandangan serta melakukan penataan terhadap perizinan untuk berdagang.

“Ada beberapa pelanggaran terjadi, terutama dikawasan pasir putih. Banyak para pedagang yang menambah atau merubah bangunan yang sudah ada dengan menambah atap rumbia serta payung-payung, seharusnya ini tidak boleh karena akan menganggu atau menghalangi view ke arah pantai. Apabila mau merubah sebaiknya harus berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata terlebih dahulu,” jelas Kasatpol PP Yurizal.

Pihak Satpol PP juga menertibkan para pedagang pakaian yang berjualan sepanjang kawasan pantai. Para pedagang pakaian ini dianggap tidak memiliki izin kecuali menempati tempat yang telah disediakan pemerintah.

“Para pedagang yang membuka lapak tanpa ada izin juga kita lakukan penertiban, kecuali mereka menempati tempat yang sudah disediakan pihak Dispar,” tambahnya.

Imbau Pedagang Tidak Buang Sampah Sembarangan

Selain melakukan penertiban, Satpol PP dan Dispar juga mengimbau para pedagang kuliner untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena hal ini dapat mencemari lingkungan sekitar.

“Ya, selalu kita ingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan, apa lagi mereka sudah memiliki izin dari Dispar, masa tidak bisa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungannya. Kita juga minta Camat dan Lurah setempat untuk mengawasi setiap usaha kuliner atau hiburan malam dengan bekerjasama pihak OPD terkait untuk sama-sama menjalankan atau menegakan Perda Nomor 03 tahun 2008 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 02 tahun 2011 tentang kebersihan,” ujar Yurizal.

Selain permasalah tersebut, pihak Satpol PP juga akan menindak tegas oknum-oknum yang mengalih fungsikan bangunan liar atau tempat kuliner untuk menjual tuak dan miras.

“Apabila ada oknum-oknum yang mengalih fungsikan bangunan liar atau tempat kuliner untuk menjual tuak dan miras, tolong dicabut saja izinnya. Dan apabila ada yang tidak memiliki izin dan nekat menjual minuman tersebut, dalam waktu dekat pihak Satpol akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk segera membongkarnya. Semua langkah ini kita lakukan untuk mewujudkan Kota Bengkulu religius dan bahagia,” demikian Yurizal. (MC)