BENGKULU, eWARTA.co -- Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian.
Pelaku inisial Ok (43) IRT alamat Kel. Anggut atas Kec. Ratu samban Kota Bengkulu.
Pengungkapan kasus ini bermula saat laporan korban sekaligus pelapor Tri Irma (31) warga Jl. Timur Indah Raya Rt 34 Rw 01 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu. Pelapor pulang kerumah kemudian ibu pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa uang dan emas yang berada di dalam lemari kamar sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut kemudian dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
“Setelah dilakukan penyelidikan terungkap ciri -ciri pelaku dan berhasil diamankan pada Sabtu 29 Oktober kemarin di kediamannya, kata Kasat Reskrim.
Hingga saat ini petugas masih mendalami keberadaan barang bukti berupa emas dan uang tunai yang diduga telah dijual dan digunakan oleh pelaku. (Rls)









