BLITAR, eWARTA.co - Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Penetapan Persetujuan Bersama Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021, Jumat (24/6/2022).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim serta dihadiri Wali Kota Blitar, Santoso. Paripurna juga diikuti para anggota DPRD Kota Blitar dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar.
Dalam rapat paripurna tersebut DPRD Kota Blitar menyampaikan beberapa catatan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2021.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan salah satu catatan DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Kota Blitar 2021, yaitu, terkait evaluasi dari BPK.
Sahrul menjelaskan, ada evaluasi BPK yang cukup krusial, yaitu, mengenai dana bergulir yang menjadi temuan tahun ke tahun. Dana bergulir itu berada di Dinas Koperasi periode 2017-2018.
"Sampai saat ini belum bisa tertagih semua dan selalu menjadi catatan BPK dari tahun ke tahun," kata Syahrul.
"Untuk menyelesaikan masalah itu juga tidak mudah. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyelesaian masalah itu, contohnya pemutihan ada beberapa syarat dipenuhi, misalnya memang barangkali yang bersangkutan meninggal dan kalau pailit harus ada penetapan Pengadilan," ujarnya.
Syahrul berharap Pemkot Blitar segera menyelesaikan masalah itu. Karena masalah itu akan terus menjadi catatan di BPK. Dampaknya, capaian Kota Blitar tidak bisa maksimal, capaian Kota Blitar hanya dapat 92 persen.
Selain itu, kata Syahrul, kinerja BUMD juga menjadi evaluasi dari DPRD Kota Blitar. Khususnya kinerja di BPR Artha Praja yang sampai sekarang belum maksimal.
"Kalau di PDAM sudah ada perkembangan baik meski belum maksimal. Kalau di BPR Artha Praja harus dimaksimalkan lagi," ujarnya.
Dikatakan Syahrul, hasil paripurna segera dikirim ke Gubernur Jatim untuk mendapat evaluasi.
"Hasil paripurna akan kami kirim ke Gubernur untuk evaluasi setelah itu baru penetapan menjadi Perda. Maksimal harus selesai 14 hari kerja," ujarnya.
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, rapat paripurna penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021 berjalan baik. Pemkot Blitar juga sudah memberikan tanggapan terhadap beberapa rekomendasi dari DPRD.
"Kami sudah memberikan tanggapan terhadap beberapa yang direkomendasikan dewan. Kami segera kirim hasilnya ke Gubernur untuk evaluasi dan segera ditetapkan menjadi Perda," katanya. (Adf/Kmf/bas









