Paripurna LKPJ Walikota, Anggota Dewan Bengkulu Pertanyakan Audit BPK

Create: Mon, 18/04/2022 - 20:49
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bengkulu menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota tahun 2021, Senin (18/4/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Marliadi, dan dihadiri oleh 21 orang dari jumlah 35 anggota DPRD Kota. Penyampaian LKPJ Walikota Bengkulu tersebut diwakili oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Namun saat menyampaikan LKPJ, anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay meminta izin ke pimpinan rapat untuk berbicara tentang penyampaian LKPJ yang belum di audit oleh BPK.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tertera pada pasal 360, pasal 361 bahwasanya tidak boleh membahas LKPJ yang belum diaudit. Mohon diskusikan terlebih dahulu, terkait hal ini", Ujar Ariono dalam sidang rapat paripurna.

Sementara itu, anggota dewan dari fraksi golkar Mardensi mengatakan, LKPJ ini sementara diterima dulu laporannya. Nanti ditingkat pembahasan baru akan dibahas kembali.

"Apakah ditingkat pembahasan oleh Panitia khusus (Pansus) atau seperti apa nantinya," Ujar Mardensi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, LKPJ Walikota Bengkulu tahun anggaran 2021 masih dalam proses audit oleh BPK. Agar lebih efisien serta mempersingkat waktu, sehingga LKPJ juga disampaikan ke DPRD Kota Bengkulu melalui rapat paripurna.

"Setelah selesai audit, barulah hasil audit akan disampaikan. Ini hanya teknis saja, tidak ada masalah apa-apa. Sehingga kinerja Walikota dan Wakil Walikota tahun 2021  bisa dinilai oleh anggota DPRD", Ujar Dedy Wahyudi. (Septi)