BENGKULU,eWARTA.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara yang didampingi Wakil Ketua I, Juhaili dan Wakil Ketua II, Herliyanto Hazadin di gedung DPRD Bengkulu Utara, Jumat (6/11/2020).
“Sebagaimana yang diketahui bahwa rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini, tentunya sudah sesuai dengan peraturan dan amanat dari undang-undang yang berlaku. Kemudian, Karena saat ini masih ditengah Pandemi Covid-19. Sehingga setiap pelaksanaan rapat paripurna, akan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara.
Hadir dalam paripura ini, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Iskandar ZO. Dalam nota pengantarnya, Iskandar mengatakan, dua perubahan Perangkat Daerah yang harus segera dilakukan.
Yang pertama, perubahan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang akan menyatu dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kemudian yang kedua, perubahan nomenklatur Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar menjadi sebuah Badan.
“Dalam pembentukan dua Perangkat daerah tersebut, harus segera dilakukan perubahan atas Perda No 14 Tahun 2016. Dengan harapan, agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harap Iskandar ZO. (Re/Adv)









