SELUMA, eWarta.co -- Rapat Paripurna dengan DPRD Seluma dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Tahun 2025 di skors dengan waktu yang tidak ditentukan, rapat tersebut di skors dengan alasan karena jumlah anggota DPRD yang hadir Tidak memenuhi syarat jalannya paripurna (tidak Kuorum).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seluma Febrinanda Putra Pratama dari Fraksi PDI-P Mengatakan, di skorsnya rapat paripurna ini merupakan dinamika politik. Menurutnya kuorumnya rapat paripurna itu 50% +1 dari jumlah DPRD, sedangkan anggota DPRD+ 1 unsur pimpinan yang hadir yakni 17 orang, dalam artian sudah Kuorum atau sudah memenuhi syarat jalannya rapat paripurna.
"Bapemperda sudah mengesankan masalah Raperda RTRW menjadi perda dan harus melalui paripurna untuk menjadi Perda. Hari ini, yang namanya politik ternyata yang diawal mengatakan tidak Kuorum, kemudian tadi mengatakan pimpinan tidak bisa satu. Sebenarnya kita belum melihat aturan DPRD, tapi secara logika kita ada WK (Wakil Ketua) satu kalau tidak ada wk 2 dan masih ada setengah persen. Tapi itula keputusan hari ini dibatalkan dan saya pribadi merasa kecewa, " Sampainya, Senin (23/6/2025).
Menurut informasi yang iya dapat, anggota DPRD yang tidak ikut paripurna tersebut kemungkinan tidak setuju kalau hanya raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma tahun 2024-2044 yang hanya dibahas.
"Infonya bayak yang tidak setuju tetapi kita belum melihat hasil dari pandangan fraksi kalau menduga itu sah-sah saja. Yang pasti itu saya dan fraksi saya PDIP itu setuju dengan Perda RTRW, " Sambungnya.
Dijelaskan, Raperda RTRW ini harus disahkan terlebih dahulu, mengingat Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam hal ini Kepala Bagian Hukum Setda Seluma menita untuk fokus mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda Seluma, dan selanjutnya baru diagendakan kembali membahas Raperda yang lainnya.
Ada beberapa hal yang seharusnya di bahas dalam Raperda yakni:
1. Tentang penyesuaian bentuk badan hukum pdam kabupaten seluma menjadi perumda
2. Tentang penyertaan modal daerah kabupaten seluma kedalam modal pdam kabupaten seluma
3. Tentang penyelgaaraan penanaman modal
4. Tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
5. Tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten seluma tahun 2024-2044.
Tentang Raperda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan 3 raperda yang lainnya itu direncanakan juga akan dibahas, namun Pemda Seluma meninta Raperda RTRW harus di sahkan sesegera mungkin dan harus didahulukan.
"Itu yang pertama kali yang ingin kami bahas itu, tapi permintaan dari pemda karena RTRW ini bulan depan harus sah kalau tidak dia harus dimasukkan ke permen (peraturan menteri) jadi dia minta didahulukan RTRW, " Jelasnya. (Rns)









