SULSEL, ewarta.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utata, Sulawesi-Selatan setujui 5 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu ditetapkan dalam rapat sidang paripurna,Jumat (26/7/2019) di ruang rapat utama Kantor DPRD Lutra.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Rahmat Laguni dan dihadiri Sekretaris Daerah Tafsil Saleh sekaligus membacakan Pendapat Akhir Bupati.
Adapun 5 Raperda yang dibahas dan ditetapkan secara langsung itu antara lain Raperda tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan raperda tentang pencabutan Perda No.2 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dibacakan Pansus I Sudirman Salomba.
Untuk Raperda tentang Lembaga penyiaran publik lokal radio Kabar Luwu Utara dibacakan Pansus II oleh Mahfud Zidiq Irjas, dan mengharapkan agar dengan adanya Radio Kabar Luwu Utara ini, masyarakat mendapatkan edukasi maupun hiburan.
"Pansus III membahas Raperda yang diajukan oleh DPRD melalui hak inisiatif DPRD, yakni raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah dan raperda tentang desa wisata," tutur Sudirman Salomba.
Secara keseluruhan ke-5 raperda tersebut mengalami perbaikan, baik itu pasal maupun ayat serta konsiderannya, sehingga oleh seluruh anggota DPRD Lutra menyetujui ke lima raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara. (YUS)









