BENGKULU,eWARTA.co -- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain saat ini pengelolaan Pantai Panjang adalah wewenang Pemerintah Provinsi. Hal ini menjawab persoalan kondisi pantai panjang yang kini gelap gulita.
“Dalam MoU antara Pemkot dan Pemprov itu pada butir atau poin ke-tiga kan sudah jelas disebutkan disana bahwa seluruh aset yang ada di pantai panjang itu menjadi kewenangan provinsi di sisi pengelolaannya. Jadi, pengelolaan aset pantai panjang sepenuhnya sudah menjadi kewenangan provinsi,” ungkap Teuku saat diwawacara, Senin (6/12/2021).
Menurut Teuku, Pemkot tidak bisa bergerak karena wewenang pengelolaan bukan lagi milik pemkot. Inilah alasan banyak fasilitas yang kini tidak lagi mendapatkan perawatan.
“Setelah aset itu diserahkan pada provinsi maka itu menjadi kewenangan provinsi, kota tidak bisa kemudian memperbaiki atau mengelola aset itu lagi, kalau kemudian kota masih mengelolanya memperbaikinya kota akan salah, itu tidak boleh,” ungkapnya.
Karena ketika itu sudah menjadi aset Pemprov, Pemkot tak bisa melakukan tindakan apa pun itu, karena itu wewenang Pemprov.
“Misalnya begini, ga mungkinlah kita (Pemkot) memperbaiki jalan yang menjadi milik Seluma, memperbaiki jalan yang menjadi milik Benteng, memperbaiki jalan yang menjadi milik Provinsi, karena itu bukan aset kita. Begitu juga di pantai panjang yang sudah diserahterimakan semuanya menjadi kewenangan provinsi,” tambahnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk memahami hal tersebut agar tak ada kesalahpahaman nantinya.
“Masyarakat harus memahami itu, bahwa kini pantai panjang bukan milik Kota Bengkulu lagi tapi menjadi milik provinsi Bengkulu. Seluruh aset yang ada itu pengelolaannya ada pada Provinsi Bengkulu,” pungkasnya. (MC)









