Pak Kades di Rejang Lebong Dipenjara Karena Korupsi Dana Desa

Create: Fri, 08/10/2021 - 08:52
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Desa (Kades) Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding berinisial Zr telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Kamis (7/10/2021).

Tidak hanya Kades, Kejari Rejang Lebong juga menetapkan tersangka Ar sebagai bendahara desa setempat. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara guna kepentingan penyidikan.

"Karena dikwatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, sementara keduanya dititipkan di sel Mapolres Rejang Lebong selama 20 hari kedepan," kata Kajari Rejang Lebong, Yadi Rahmat Sunaryadi, kepada wartawan.

Ditambahkanya, kedua tersangka akan diterapkan Pasal II ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu primernya, dan subsidernya Juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Dari hasil pemeriksaan mereka tersangka sengaja melakukan kegiatan fiktif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, hal tersebut pun diakui oleh kedua tersangka.

Dalam kasus penyelewengan anggaran desa tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 680 juta. Berasal dari kegiatan fiktif diantaranya, pengadaan baju dinas, pengadaan laptop, kemudian kegiatan fisik terdiri dari pembuatan irigasi, PPT, Paud serta jalan rabat beton.

Kegiatan fiktif yang dilakukan kedua tersangka bersumber dari APBDes anggaran tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019.

"Telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan kami memiliki dua alat bukti. Selanjutnya akan melihat perkembangan apakah terdapat tersangka lainnya yang terlibat,"  tutupnya. (DD)