Pahami Obat Keras Yang Boleh di Perjualbelikan di Apotik

Bidang Advokasi dan Humas PD IAI Provinsi Bengkulu, Panti Yuniarti, Z, S.Far, M.Si, M.M, Apt
Tags

 

BENGKULU, ewarta.co - Pembelian obat di apotek tak asing lagi bagi masyarakat tetapi tak jarang masyarakat tidak memahami penggolongan obat dengan kode tertentu.

Kode obat yang tercantum dalam kemasan menunjukkan obat tersebut tergolong obat yang boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter atau tidak.

Jika pada kemasan terdapat lingkaran berwarna merah dengan bertuliskan huruf 'K' berwarna hitam, artinya obat tersebut tergolong dalam obat keras dan tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter.

Kemudian lingkaran berwarna biru, artinya obat bebas terbatas namun sudah diatur dosis dan takaran dari setiap kemasan terdapat peringatan P1-P6 untuk mencegah kesalahan dalam mengkonsumsi obat.

Terakhir, lingkaran berwarna hijau, artinya obat bebas atau obat yang dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

Bidang Advokasi dan Humas Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Provinsi Bengkulu, Panti Yuniarti Z, S.Far, M.Si,M.M,Apt, "menjelaskan bahwa penggolongan obat tersebut diatur dalam Permenkes nomor 917 tahun 1993; nomor 949 tahun 2000,"sampainya kepada jurnalis ewarta.co saat mengklarifikasi berita soal larangan apotek menjual obat tanpa resep dokter beberapa waktu lalu, Jum'at (28/6).

Ia juga menjelaskan, ada golongan obat keras yang boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter, Obat ini termasuk dalam Obat Wajib Apotek (OWA) yakni obat keras yang boleh diperjualbelikan di apotek oleh apoteker tanpa resep dari dokter, seperti Cetirizine.

Obat keras golongan antibiotika harus dengan resep dokter, contohnya seperti Amoxicillin, Cefadroxil dan lainya.

Namun, untuk obat seperti psikotropika dan narkotika sudah jelas harus dengan resep dokter serta harus dengan pelaporan dan monitoring khusus dari BPOM dan Dinas Kesehatan, walaupun hanya satu kaplet/tablet/kapsul obat setiap bulannya harus dilaporkan.

"Bagi masyarakat yang akan membeli obat harus memahami dan mengenali penggolongan obat sehingga tidak menimbulkan kesalahan yang bisa berakibat fatal dan merugikan, untuk lebih jelasnya konsumen bisa berkonsultasi tentang obat kepada Apoteker," pungkasnya. (NY)