SELUMA, eWarta.co -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma (DPM-PPTSP) minta Pabrik mini kelapa sawit Milik UD Lialdi Bersaudara ditutup sementara sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pabrik yang terletak di Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan tersebut harus berhenti beroperasi pada tanggal 5 Agustus 2024 mendatang, hal tersebut harus dilakukan mengingat Pabrik mini tersebut tidak memiliki izin secara lengkap untuk beroperasi.
Kepala DPM-PPTSP Seluma Arlan Aksa mengatakan, saat ini pabrik tersebut baru melengkapi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), yang mana oss tersebut memang dilengkapi pihak UD Lialdi Bersaudara secara online, namun tidak memberikan berkas persyaratan secara lengkap kepada DPM-PPTSP Seluma.
"Seharusnya kalau OSS sudah dilengkapi secara online oleh pihak yang bersangkutan, pihak yang bersangkutan langsung ke dinas perizinan untuk melakukan koordinasi kepada kami. Kordinasi ini untuk melengkapi dan memberikan berkas persyaratan secara lengkap kepada kami, " Sampainya, Kamis, (1/8/2024).
Dari hasil kesepakatan, sambung Arlan. Pemilik CPO mini bersedia bahwa akan di tutup sementara selama tim audit yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas LH dan Dinas Perindagkop melaksanakan kegiatan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Dari hasil rapat mulai senin tanggal 5 Agustus CPO mini ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan," Sambungnya.
Ditambahkan, apabila memang pada tanggal 5 Agustus CPO mini masih beroperasi berarti pemilik tidak menaati kesepakatan yang sudah di buat, dinas akan memberikan sanksi kepada pemilik CPO mini tersebut.
"Jika hari senin CPO masih beroperasi kami akan memberikan sanksi yang berat kepada pemilik pabrik." Tutupnya. (Rns)