BENGKULU,eWARTA.co - Pemerintah Kota Bengkulu kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 dan membatasi keramaian, guna menekan laju pertumbuhan covid-19 di kota Bengkulu.
Dedy Wahyudi selaku wakil walikota Bengkulu mangatakan, Walikota Bengkulu sudah mengeluarkan surat edaran bahwa belajar tatap muka 50 persen, kemudian bekerja juga 50 persen dan beberapa pelayanan publik pihaknya kembalikan ke pola-pola PPKM terdahulu. Hal tersebut guna menekan laju pertumbuhan omicron.
"Alhamdulillah sampai hari ini omicron di kota Bengkulu belum ada yang dirawat, tetapi kita tidak boleh lengah dan kemarin pak Kapolda sudah menghimbau untuk meningkatkan operasi yustisi", Ujar Dedy Wahyudi, Sabtu (19/2/2022).
Operasi yustisi tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat memakai masker. Dimana yang selama ini lalai maka nanti akan ada Satpol dalam artian tidak menggunakan cara-cara kekerasan, akan tetapi untuk mengingatkan. Sehingga lebih kepada edukasi dan mengajak.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan bahwa, untuk pencegahan seperti yang disampaikan oleh wakil walikota pihaknya akan melakukan operasi yustisi dengan bersifat himbauan, menegaskan kembali tentang penggunaan wajib masker.
"Saya Katakan wajib masker, buka lagi hanya sekedar ala kadarnya untuk kadang-kadang, tetapi wajib masker juga perlu kita tingkatkan", Ujar Andi Daddy.
Kemudian yang penting di tempat-tempat keramaian ataupun kerumunan serta ditambah Surat Edaran (SE) walikota bahwa di tempat keramaian seperti Mall dan pelaku usaha wajib memasang aplikasi peduli lindungi.
serta waktu yang diberikan saat masuk di Mall juga akan dikurangi durasi waktu nya, yakni sampai pukul 18.00 Wib. okupansi setiap kegiatan keramaian maupun mengundang kerumunan itu hanya 50 persen.
"Kami menghimbau sampai tiga kali dan tidak mau mengikuti kami bubarkan, daripada nanti muncul klaster baru yang sudah kita lakukan vaksinasi kemudian kita cegah hanya gara-gara kita lengah dan membiarkan yang sudah menjadi petunjuk atau instruksi Kemendagri PPKM level 3", tegasnya. (Septi).









