Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Mukomuko Terancam Dipecat  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno
Create: Tue, 25/05/2021 - 09:17
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Personil Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu Sektor Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, EM terancam dipecat usai terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan sanksi tersebut menjadi hukuman bagi siapapun anggota Polri yang bermain-main dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. 

"Sesuai arahan Kapolri. Kalau anggota melakukan pelanggaran maka akan ditindak. Kalau dia terbukti mengedarkan Narkoba maka akan dipecat dan itu sudah jelas aturannya," kata Kombes Pol Sudarno, Selasa (25/5/21).

Bagi anggota Polri yang menggunakan narkotika, tambah Sudarno, berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik.
 
"Karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia," kata Sudarno.

Sebelumnya EM diamankan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada Sabtu malam (22/5) lantaran diduga tengah berpesta Narkoba bersama dua warga setempat. 

Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa narkotika yang disimpan di kediamannya di Kecamatan Pondok Suguh.

Kabid Humas Polda Bengkulu berharap dengan sanksi pemecatan ini menjadi peringatan keras bagi oknum polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat dan dapat memberikan contoh yang baik. 

"Berapapun barang buktinya dan kalau dia melakukan pelanggaran khususnya Narkoba maka akan dipecat dari pada mengganggu yang lain," tutup Kombes Pol Sudarno. (Bisri)