Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Mukomuko Sudah Lima Tahun Jadi Pengedar

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu merilis hasil tangkapannya yang melibatkan oknum polisi, Selasa (25/5/21) siang. 
Create: Tue, 25/05/2021 - 16:14
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu merilis hasil tangkapannya yang melibatkan oknum polisi, Selasa (25/5/21) siang. 

Kepala BNNP Toga Panjaitan mengatakan penangkapan oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial ES (43) atas laporan dari masyarakat Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. 

Di mana sebelumnya BNNP melakukan penggeledahan dan mendapati DA (53) warga sipil, tertangkap tangan tengah membawa 1 paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp200 ribu.  

Setelah dilakukan pengembangan, kata Toga, ternyata DH mendapati barang haram tersebut dari seorang oknum polisi ES alias Juntak. 

Atas informasi itu kemudian BNNP melakukan penggeledahan di kediaman Juntak di Desa Sinar Laut Kecatan Pondok Suguh dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus sedang warna coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik kecil sabu. 

"Rupanya ES telah menjadi pengedar sejak 5 tahun lalu," kata Toga.

Dari pengakuan ES, lanjut Kepala BNNP, Ia mensuplai barang dari DB (32) warga Desa Medan Jaya Ipuh. 

Penggeledahan berlanjut dan menemukan DB bersama barang buktinya 6 paket ganja, 1 paket sabu yang juga didapat dari J, warga Kepahiang yang saat ini menjadi buronan, diamankan tim BNNP.

Dari hasil penangkapan tersebut BNNP menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan Narkotika jenis I yaitu sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap sabu atau bong. 

Selain terancam pemberhentian dari pihak Kepolisian, ES bersama dua rekannya juga terancam hukuman penjara dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Bisri)