Jakarta, eWarta.co -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin berintegritas, tangguh, dan mampu memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM serta masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan industri BPR dan BPRS menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika ekonomi global, perkembangan teknologi keuangan, hingga persaingan yang semakin ketat dalam penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor mikro dan kecil.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027. Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran di daerah, serta penguatan regulasi dan pengawasan.
Menurut Dian, penguatan struktur dan daya saing diperlukan agar BPR dan BPRS mampu menjaga pertumbuhan usaha, meningkatkan ketahanan menghadapi gejolak ekonomi, serta memperkuat fungsi intermediasi kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
Kinerja industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 masih menunjukkan tren positif. Total aset tercatat tumbuh 3,70 persen secara tahunan menjadi Rp236,69 triliun, sementara penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, kondisi industri dinilai masih kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) agregat sebesar 27,20 persen atau jauh di atas ketentuan regulator. BPR dan BPRS juga terus memperkuat manajemen risiko dan tata kelola dalam penyaluran kredit untuk menjaga kualitas aset.
OJK mencatat penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor UMKM mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan BPR dan BPRS per Maret 2026. Angka tersebut menunjukkan peran strategis BPR dan BPRS dalam mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil di berbagai daerah.
Selain itu, OJK terus mendorong program konsolidasi guna memperkuat ketahanan industri. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah mendapat persetujuan untuk bergabung menjadi 18 entitas, sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses penggabungan atau peleburan.
OJK juga mendorong sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar kontribusi perbankan terhadap pembiayaan sektor mikro semakin besar. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan nasional.









