BENGKULU,eWARTA.co -- Tiga Pemuda Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo berinisal DP, TR, JS akhirnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Seluma saat kedapatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto menyampaikan saat konferensi persnya di Mapolres Seluma, tersangka DP (21), TR (24), JS (28) berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Seluma di Desa Talang Kabu, RT 06, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.
"Berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 01 Oktober Tahun 2021, pada hari jumat minggu lalu ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tim Satresnarkoba langsung melaksanakan penyelidikan pada pukul 16.00 WIB sore harinya tim berhasil meringkus 2 orang berinisal DP, dan TR," jelas AKBP Darmawan Dwiharyanto.
Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu didalam saku depan celana panjang milik TR.
"Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok yang disimpan disaku depan kanan celana panjang milik tersangka TR," sambung Kapolres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan melanjutkan, dari keterangan dari tersangka DP dan TR barang bukti tersebut adalah milik bersama, setelah dilakukan pengembangan pada pukul 19.00 WIB pada hari itu tim berhasil meringkus satu rekan tersangka berinisal JS.
"Setelah melakukan pengembangan, tersangka DP dan TR kepemilikan narkotika adalah milik bersama dari DP, TR, dan JS salah satu rekan mereka, dimana narkotika jenis sabu itu mereka beli menggunakan uang bersama atau patungan sebesar 100 ribu perorang, rencananya akan digunakan bersama-sama dirumah JS, JS berhasil diringkus pada malam hari pukul 19.00 WIB pada hari itu juga di kediaman JS di Desa Talang Panjang," lanjut Kapolres.
Selain itu, untuk pengedar sabu yang dijual kepada DP, TR, dan JS sudah diidentifikasi dan akan dilakukan pengejaran.
"Pengedar sabu masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, orangnya sudah teridentifikasi dan akan segera dilakukan pelacakan dan pengejaran," tambah Kapolres Seluma.
Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, Junto pasal 134 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimum 4 Tahun, dan denda sebesar 800 juta, serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup, atau 20 Tahun dengan denda ditambah sepertiganya. (Nandar)









