BENGKULU, eWARTA.co -- Pasca pemberhentian sementara tiga kepala desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yakni, Desa Ujung Padang, Padang Kelapo dan Desa Gunung Kembang yang dilakukan Bupati Seluma. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma, ikut memberikan tanggapan.
Dimana menurut PPDI pemberhentian tersebut sudah sesuai aturan yang ada. Pihaknya menyatakan, bahwa kepala desa berhak memberhentikan perangkatnya, namun harus sesuai aturan yang ada.
“Kami mendukung peraturan, dalam hal ini permendagri nomor 33 dan perbup 19. Bukan berarti perangkat desa itu tidak bisa diberhentikan, boleh diberhentikan, tetapi harus sesuai peraturan yang ada” jelas Herwan Mezi Jumat 3/7/2020, kepada awak media. Sebelum pihaknya melakukan pertemuan dengan Asisten III Setdakkab Seluma.
Sementara itu saat di konfirmasi Asisten III Setda Kabupaten Seluma, Marhakidinata belum mau memberikan keterangan, terkait pertemuannya bersama PPDI.
“Nanti ya, nanti dijelaskan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya massa pendukung tiga kepala desa non aktif dari Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) melakukan aksi demo di Pemkab Seluma pada Kamis, (2/7/20) kemarin.
Setelah demo berjalan cukup lama, akhirnya Pemkab Seluma menyatakan akan mengakomodir permintaan massa dari ke tiga desa yang meminta mengaktifkan kembali kepala desa di tiga desa yakni, desa Gunung Kembang, Ujung Padang dan Desa Padang Kelapo.
Diketahui mekanismenya akan di bahas pada hari Senin (6/7/20) mendatang, dirung rapat Bupati Seluma bersama perwakilan masing masing Desa, maksimal 3 orang dengan menghadirkan 3 kepala desa nonaktif tersebut. (Nor)









