Nipu Bawa Nama Kejari, Dua Warga Benteng Masuk Bui

Nipu Bawa Nama Kejari, Dua Warga Benteng Masuk Bui
Create: Wed, 13/01/2021 - 13:35
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iman Falucky S.Trk., S.Ik., menggelar press conference pengungkapan dan penangkapan dua orang tersangka kasus pemerasan dan pengancaman berinisial HI dan PR warga Kabupaten Benteng.

Kapolres Benteng mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan terhadap dua tersangka berdasarkan LP/B- 04/I/2021/Bengkulu/Resor Bengkulu Tengah/Polsek Taba Penanjung, tanggal 05 Januari 2021 yang dilaporkan oleh Korban Sopiansori warga Kabupaten Benteng. Kedua tersangka ditangkap Senin (11/01/21). 

''Modus yang digunakan oleh kedua tersangka yakni dengan mengancam dan meminta uang kepada pelapor dengan mengatasnamakan Kajari dan Kajati,'' ungkap Kapolres Benteng, Kamis (13/01/21).

Dijelaskan oleh Kapolres Benteng, pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka berawal Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib di kantor desa Taba Teret kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Benteng, korban didatangi dua orang lelaki yang bernama HI dan PR.

Kemudian korban diminta uang dan jika tidak pelaku akan melaporkan seluruh pekerjaan pembangunan desa ke Kajari. Bingung dengan yang disampaikan kedua tersangka tersebut korban bertanya ke perkara apa yang akan dilaporkan ke Kajari.

Namun pelaku tidak bisa memberikan apa yang korban tanyakan dan korban menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada pelaku dikarenakan pelaku sebelumnya sempat mengaku bahwa uang yang korban serahkan tersebut untuk Kejati agar perkara yang dilaporkan tidak dinaikkan ke Kejati.

Adapun uang yang diminta oleh pelaku sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka diantaranya uang tunai senilai Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

''Kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan guna di lakukan proses penyidikan,'' pungkas Kapolres Benteng. (ril)