Nelayan Tradisional Unjuk Rasa Kawal Sidang Trawl

Nelayan Tradisional Unjuk Rasa Kawal Sidang Trawl
Create: Tue, 23/02/2021 - 21:48
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sidang lanjutan empat orang terdakwa kasus kepemilikan trawl nelayan Kota Bengkulu di Pengadilan Negeri turut dikawal dua kubu nelayan trawl dan nelayan tradisional. 

Mencegah potensi bentrok antar kedua kelompok tersebut, kepolisian daerah Bengkulu menerjunkan 550 personel gabungan.

Putusan sidang dibacakan hakim, memvonis keempat nelayan trawl dengan kurungan penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kelompok nelayan tradisional berkumpul di simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu sembari menggelar aksi unjuk rasa diikuti kelompok nelayan trawl di simpang Skip berimbas penutupan arus lalu lintas.

Sidang berlangsung selama lebih kurang 3 jam dengan dua agenda sekaligus yaitu mendengarkan pledoi atau pembelaan keempat terdakwa dan pembacaan putusan 

Menanggapi putusan hakim, Ketua Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu Bengkulu Utara (BU), Rusman mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan sidang tersebut. 

Namun mereka berharap alat tangkap trawl tidak dipergunakan lagi dan harus ada penegasan larangan penggunaan alat trawl yang jelas.

“Atas keputusan itu, kami tidak akan naik banding. Kami hanya minta alat tangkap trawl tidak dipergunakan lagi. Tapi kalau mereka dihukum berat pun kalau mereka masih keluar dan menggunakan trawl juga percuma," kata dia.

Lebih lanjut pihaknya berharap ada ketegasan dari pemerintah terhadap penertiban trawl. Dari kasus tersebut pihaknya meminta untuk memusnahkan alat trawl serta barang buktinya ketimbang menjadi barang sitaan negara dan akan dilelang kemudian hari.

"Kami menuntut pemerintah untuk menertibkan alat tangkap trawl atau kami memilih jalan perang antar pelaut,” katanya. (Bisri)