BENGKULU,eWARTA.co -- Kampanye yang gencar dilakukan untuk memerangi narkotika dapat menjadi pemicu kekerasan bagi perempuan yang terlibat dalam lingkaran sindikat narkotika. Termasuk perempuan pengguna, perantara dan penjual. Stigma negatif tidak hanya melekat di tubuh narapidana perempuan namun juga keluarganya. Sehingga membuat perempuan semakin rentan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mencatat terjadi peningkatan narapidana. Pada tahun 2013 terdapat 100.243 narapidana narkotika laki-laki dengan persentase peningkatan 6.4% dan 5.315 narapidana narkotika perempuan dengan persentase peningkatan 8.3%. Pada 2019 sebanyak 150.064 narapidana narkotika laki-laki dengan persentase peningkatan 16.1% dan 8.812 narapidana narkotika perempuan dengan persentase peningkatan 17.1%.
Aisya Humaida, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menjelaskan kampanye ini menyebabkan overkapasitas pemenjaraan karena terdapat beberapa pasal karet yang dapat mempidanakan perempuan bahkan perempuan yang tereksploitasi. Secara jumlah narapidana perempuan memang lebih kecil daripada laki-laki tapi dari sisi laju percepatan lebih cepat.
“Overkapasitas pemenjaraan mencapai 75% Data Ditjen Pemasyarakatan, Agustus 2020. Narapidana kasus narkotika 115.289, 95% dari total narapidana khusus yang ada di Indonesia. Hal ini karena undang-undang narkotika yang sifatnya pemenjaraan atau hukuman. Terdapat 3 pasal karet yaitu pasal 11 pasal 112 dan pasal 114 yang dapat mempidana," kata Aisya di Jakarta, Jumat (11/09/2020).
Aisya menambahkan, dengan kondisi pasalnya yang sangat berbau dengan penghukuman. Ada kelompok yang paling rentan sekali dan terlupakan dari tindak pidana narkotika. Karena perempuan dalam subordinat relasi kuasa paling rendah.
Ada banyak faktor yang memposisikan perempuan dalam lingkaran sindikat narkotika. Faktor Ekonomi, perempuan seringkali lebih mudah dibujuk karena akses pekerjaan mereka yang sulit. Dan faktor trauma kekerasan, misalnya perempuan yang pernah mengalami kekerasan biasanya membekas dan dapat melakukan apa saja untuk melupakan trauma tersebut.
Kekerasan yang diterima
Hasil penelitian Perempuan Bersuara yang melibatkan 700 responden, sebanyak 45% perempuan mengaku memiliki pengalaman penangkapan oleh polisi. Diantara perempuan yang ditangkap, 93% diantaranya berkaitan dengan NAPZA. Parahnya, rerata penangkapan adalah 3 kali, sampai pada waktu pengumpulan data penelitian. Sebanyak 14% perempuan pernah dipenjarakan dengan kasus NAPZA sebagai pengguna, perantara, dan penjual.
Rosma Karlina dari AKSI Keadilan Indonesia menjelaskan tentang kekerasan yang dialami perempuan pengguna narkotika dari proses penangkapan hingga stigma-stigma yang harus dibongkar.
“Intimidasi yang diterima perempuan pada proses penangkapan berupa pelecehan verbal dan fisik yang dilakukan saat proses penggeledahan tubuh dan pemerasan saat ditahan. Stigma perempuan nakal dan tidak bermoral melekat pada perempuan. Padahal banyak perempuan yang ditangkap karena mereka terjebak dalam sindikat pengedaran narkotika” Jelas Rosma.
Perempuan Pengguna narkotika bukan menjadi penyebab bagi seseorang untuk mendapat kekerasan, pelecehan dan intimidasi. Karena mereka sama perempuan lainnya.
Reporter : Lica Veronika









