Napi Lapas Bentiring, Masih Bebas Bertransaksi Narkoba

Pelaku (KH) langsung ditahan dan merasakan dinginya lantai dibalik jeruji besi
Create: Sat, 05/10/2019 - 09:29
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, ewarta.co - Pelaku pengedar dan penyelahgunaan narkoba jenis ganja akui ia dapatkan dari salah satu narapidana di Lapas Bentiring dengan kasus narkoba.

KH (31) seorang mekanik, warga Jalan Ir.Rustandi Rt. 17 Rw. 05 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, dibekuk oleh tim Unit Ops Dit Resnarkoba Polda Bengkulu pada Kamis malam (3/10) di bengkel tempat ia bekerja.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja yang dibungkus kertas putih dan kertas coklat, 1 unit telepon genggam, 1 buah dompet dan uang tunai Rp 200 Ribu.

Ia mengakui, bahwa barang tersebut benar miliknya yanf didapatkan dari AD, salah satu narapidana di Lapas Bentiring Kota Bengkulu dengan kasus narkoba.

Tak hanya itu, barang tersebut juga akan di jual dan uangnya akan digunakan untuk membayar kredit motor kepada rekannya.

Selain itu, KH juga mengakui dirinya sudah ketergantungan akan penggunaan barang haram ini, kataya, jika tidak menggunakan ganja dirinya merasa seperti demam.

"Sudah ketergantungan, (kalau tidak pakai ganja, red) demam, sakit badan, kurang bergairah," katanya.

Ayah dua anak ini juga mengakui bahwa ia pernah memakai narkoba jenis sabu, namun sudah lama ia tinggalkan.

Saat ini, pelaku diamankan di Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, polisi masih mendalami kasus ini, mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi lainnya. (Nay)