Mulai 6 April, Pelayanan Perijinan Bisa Via Online atau Call Center

Kepala DPM-PTSM kota Bengkulu, Toni Harisman.
Create: Sat, 04/04/2020 - 11:30
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co - Informasi buat masyarakat Kota Bengkulu yang ingin mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bengkulu.

Terhitung Senin (6/4/20), DPM-PTSP melayani masyarakat secara online. Artinya pegawai di DPM-PTSP tidak lagi bertatap muka dengan masyarakat namun pelayanan masih tetap bisa berjalan seperti biasa.

Menurut kepala DPM-PTSM Toni Harisman, ini lakukan dalam rangka mencegah atau antisipasi penyebaran virus Covid-19.

“Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, mulai hari Senin 6 April 2020 pelayanan perizinan tatap muka secara langsung ditiadakan dan dilaksanakan secara Online/daring melalui akses www.dpmptsp.bengkulukota.go.id,” sampai Toni.

Lebih lanjut, sambung Toni informasi terkait hal ini bisa menghubungi nomor kontak layanan melalui whatsapp (WA) Perizinan A No: 082289011506 , Perizinan B No.082289011509 dan Informasi 082289011507. (MC)