BENGKULU,eWARTA.co -- Direktorat Narkoba Polda Bengkulu mengamankan dua orang terduga pelaku penyalah gunaan narkotika Kamis (24/09) malam. Dua orang terduga pelaku yakni Junaidi alias Jun (35) warga Kecamatan Terawas Kabupaten Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dan Jeri Yansyah (41), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu
Keduanya diamankan kepolisian saat berada di daerah Kelurahan Pasar Jitra dengan sangkaan memiliki dan menguasai diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Rohadi, S.IK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., kepada awak media, Sabtu (26/09) menerangkan, untuk kepentingan penyidikan, kedua orang terduga pelaku diamankan di Polda Bengkulu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu set alat isap (Bong), satu bilah pisau yang ditemukan di pinggang terduga pelaku, satu kunci T yang diduga digunakan untuk curanmor dan dua unit handphone. (ril)









