BENGKULU,eWARTA.co -- Warga desa Tanjung Harapan, kecamatan Ipuh Berinisial MI (42) melaporkan kasus penipuan jual beli tanah ke Polsek Mukomuko Selatan. Laporan ini diterima polisi dengan nomor :LP/B/374/IX/2020/ BENGKULU/RES MM/ SEK MMS, Rabu (30/9/2020).
MI merasa tertipu setelah membeli sebidang tanah lahan seluas 1.250 M2 yang terletak di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh pada bulan febuari 2016 lalu, seharga Rp 50.000.000 dari AP (34).
Sekira satu bulan kemudian, MI mencurigai bahwa ia telah ditipu oleh AP untuk jual beli tanah tersebut. Penipuan ini diakui AP dengan meminta maaf pada korban. Namun pengembalian uang yang dijanjikan AP belum juga terlaksana.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, IPTU Pajri Ameli Putra, STK. SIK , mendapat laporan langsung melakukan penagkapan AP di rumahnya, Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. (Budi)









