KOTAMOBAGU, eWarta.co – Febrianto Tangahu, yang akrab disapa Anto, membantah tegas pemberitaan salah satu media yang menyebut dirinya diduga masih mengelola aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Moyombonau. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta dan telah mencemarkan nama baiknya.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan WhatsApp, Anto menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi berkecimpung dalam aktivitas pertambangan sejak beberapa tahun lalu.
"Itu fitnah dan tidak berdasar. Saya tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan seperti yang diberitakan," ujar Anto.
Ia mengaku kecewa karena media yang memuat pemberitaan tersebut, menurutnya, tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum berita dipublikasikan. Padahal, kata Anto, proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
"Saya sangat menyayangkan karena media itu tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya. Dalam pemberitaan yang menyangkut nama seseorang, konfirmasi merupakan kewajiban agar informasi yang disampaikan berimbang," katanya.
Anto menjelaskan bahwa dirinya telah meninggalkan aktivitas pertambangan sejak tahun 2018. Oleh karena itu, ia menilai tudingan yang menyebut dirinya masih mengelola atau terlibat dalam aktivitas tambang di Moyombonau merupakan informasi yang keliru.
"Saya sudah berhenti beraktivitas di tambang sejak tahun 2018. Jadi sangat keliru jika ada yang menyebut saya masih mengelola atau terlibat dalam aktivitas tambang di Moyombonau," tegasnya.
Saat ini, lanjut Anto, dirinya lebih memfokuskan diri pada kegiatan sosial dan pengabdian kepada masyarakat dengan mendengar serta memperjuangkan berbagai aspirasi warga.
"Sekarang saya fokus bekerja untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Itu yang saya lakukan selama ini," ungkapnya.
Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Anto menyatakan telah menyiapkan langkah hukum. Dalam waktu dekat, ia berencana melayangkan somasi kepada media yang memuat berita dimaksud sebagai bentuk keberatan atas informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Menurut Anto, langkah tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai upaya mendorong agar setiap produk jurnalistik tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta profesionalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
"Saya akan melayangkan somasi. Bukan untuk membatasi kebebasan pers, tetapi agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme sesuai kaidah jurnalistik," ujarnya.
Anto berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan fakta dalam menyampaikan maupun menerima sebuah informasi.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan klarifikasi dari Febrianto Tangahu sebagai pihak yang memberikan hak jawab atas pemberitaan yang menyebut dirinya diduga mengelola aktivitas PETI. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan kebenaran materiil atas seluruh pernyataan merupakan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***(Rdm)










