Merantau ke Bengkulu, Dua Warga Lampung Bobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi

Create: Thu, 28/07/2022 - 08:07
Author: Redaksi

 


Rejang Lebong, eWARTA.co -- Dua orang warga Provinsi Lampung berinisial R (53), EJ (48), serta satu orang warga Provinsi Banten berinisial AW (31) berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran kedapatan menjadi komplotan pelaku pencurian lintas provinsi  modus ganjal ATM.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres RL AKBP H Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson S Hutapea, serta Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha Ginting, Rabu (28/07/22) di Mapolres RL.

”Ketiga tersangka kami tangkap pada hari selasa tanggal 26 juli 2022 sekira pukul 21.00 wib saat akan melakukan aksinya menggunakan modus ganjal ATM dipergoki oleh warga disalah satu ATM yang ada di Kota Curup,” ungkap Kapolres RL.

Kapolres RL menjelaskan, dari ketiga tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah topi wama cram bertulisan Wrangler, 5 lembar baju kaos oblong, 3 lembar celana Levys, 18 tusuk gigi yang telah dicat setengah bagian berwarna hitam yang berada di dalam botol tusuk gigi indomaret, 1 buah gergaji besi wama orange yang dibalut setengah bagian menggunakan lakban hitam, 3 buah kartu Atm BRI, 5 buah kartu Atm Mandiri, 5 buah kartu Atm BNI, 10 lembar pecahan 100.000, senilai Rp 1 juta serta 1 buah kunci mobil jenis Toyota Avanza.

”Selain itu kami juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 Bilah senjata tajam pisau bermata satu berujung runcing terbuat dari besi dengan panjang sekira 20,5 cm bersarung kulit warna coklat yang terdapat bercak darah,” Kata Kapolres RL.

Kapolres RL menambahkan, pihaknya akan menjerat ketiga tersangka dengan pasal Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang — Undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo undang- Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ) KUHP Pidana dan Pasal 363 ayat (1 ) ke 4e KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1 ) KUHPidana serta Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1 ), ayat (2) Undang — undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang — undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres RL.