Kaur, eWarta.co -- Kepala Desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur inisial GU, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah Strata Satu (S1). Dugaan pemalsuan ijazah itu, dilakukan GU saat mengikuti Pilkades pada tahun 2021 lalu.
Dijelaskan Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, Sabtu (20/8/2022), dugaan pemalsuan ijazah tersebut saat ini masih dikembangkan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.
Sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka, GU belum ditahan oleh penyidik.
Berdasarkan dokumen, ijazah yang diduga palsu dan digunakan GU untuk mencalon Pilkades, berasal dari Universitas Tritunggal Surabaya, Jawa Timur, dengan jurusan Ilmu Hukum.









