Memory Banding PPK Ulu Talo Disampaikan ke PN Tais

Citra Apriadi, MH, Humas Kejari Seluma
Create: Wed, 03/07/2019 - 21:07
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, telah mengajukan memori Banding ketiga terdakwa PPK Ulu Talo.

Saat ini masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu (PT) soal banding diterima atau ditolak.

"Memori banding sudah kita sampaikan ke PN, tinggal menunggu putusan PT," kata Humas Kejari Seluma. Citra Apriyadi kepada wartawan. Rabu (03/7/2019).

Disampaikannya, dengan pernyataan terdakwa yang mengajukan banding terhadap putusan PN Seluma.

Maka Jaksa penuntut Umum(JPU) juga akan menempuh jalur hal serupa untuk banding. Pernyataan memori banding atas memori banding terdakwa juga telah disampaikan ke PN Seluma.

"Kontra memori banding atas memori banding yang disanpaikan terdakwa sudah kita sampaikan ke pengadilan negeri. Tingal kita tunggu putusan pengadilan tinggi bengkulu, menerima atau tidaknya ketiga terdakwa atas putusan PT nantinya, "ujar Citra. (YI)