BENGKULU, eWarta.co -- Memasuki tahun 2026, cepatnya arus digitalisasi di Indonesia menuntut adanya sebuah ruang informasi yang dapat dipercaya. Banyak konten seperti berita sampai video yang beredar di media sosial membuat masyarakat semakin mudah terbawa arus dan mudah untuk terpengaruh oleh informasi yang beredar tersebut.
Selain memberi kemudahan mengakses informasi, akses digital juga memberikan tantangan serius seperti penyebaran data yang belum dapat dipastikan kebenarannya, opini yang tidak berbasis fakta, serta penurunan bahkan tidak terpenuhinya standar etika dalam pelaporan berita.
Dalam pemberitaan digital, sering kali ditemukan judul yang ditujukan untuk memicu debat, perpecahan dan fakta yang diputarbalikkan demi kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, media juga kehilangan fungsi utamanya yaitu untuk mendidik publik.
Digitalisasi di Indonesia telah mengubah ekosistem informasi lewat kemudahan akses internet dan platform media digital. Arus informasi yang sangat cepat kadang membuat masyarakat sulit memastikan mana informasi yang benar dan mana hoaks.
Survei nasional tahun 2023 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Remotivi menunjukkan bahwa sekitar 23% responden mengaku tidak percaya pada pemberitaan media, dan 5,9% menyatakan sangat tidak percaya kepada media. Data ini menggambarkan bahwa ada sebagian cukup besar publik yang menunjukkan sikap skeptis terhadap media massa.
Ketidakpercayaan ini menurut penelitian dipengaruhi oleh isu kredibilitas jurnalis dan kualitas konten, media yang mengabaikan etika jurnalistik cenderung kehilangan kepercayaan dari audiens mereka (Bchtiar & Adnyani, 2024).
Temuan ini menunjukkan bahwa digitalisasi sendiri tidak secara otomatis memperkuat kredibilitas media, melainkan menuntut agar media menerapkan standar profesionalisme dan tanggung jawab sosial lebih tinggi agar tetap dipercaya sebagai sumber informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kondisi ini, menurunnya kepercayaan publik terhadap media digital menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan. Penurunan kualitas pelaporan menyebabkan ketidakpuasan publik atas distribusi informasi yang tidak teratur, serta sulit membedakan antara fakta dan opini.
Masyarakat semakin enggan untuk mempercayai informasi yang beredar karena batas antara fakta dan opini seringkali sulit untuk dibedakan. Hal ini menggambarkan bahwa konten digitalisasi tentu saja merupakan inovasi teknologi yang memiliki resiko tinggi. Oleh karena itu, resiko sosial yang tidak dapat dikendalikan bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dapat ditekan, selama dalam proses tata kelola informasinya dijalankan dengan baik dan benar.
Society 5.0 adalah visi masa depan di mana teknologi digital, kecerdasan buatan, dan data science bukan hanya menjadi alat efisiensi, melainkan cara hidup yang menempatkan kemanusiaan sebagai pusat dari setiap inovasi. Teknologi dalam Society 5.0 digunakan untuk memecahkan tantangan sosial nyata seperti kemiskinan, kesenjangan, kesehatan, pendidikan dan memastikan bahwa setiap orang, dari kota besar hingga pelosok desa, mendapatkan akses yang sama terhadap informasi, peluang, dan kualitas hidup yang lebih baik. Ekosistem Society 5.0 hanya bisa terbangun ketika pemerintah, bisnis, media, dan masyarakat bekerja bersama dengan saling mempercayai, saling menjaga, dan saling melindungi untuk mencapai tujuan bersama.
Transformasi media digital seharusnya dapat menjadi ruang yang mendorong dan memperkuat Society 5.0, bukan malah memutus jarak dan mengurangi kepercayaan di antara ketiganya. Namun kenyataan pada tahun 2025 justru menunjukkan hal sebaliknya. Beberapa media kehilangan arah etik dan fungsi kontrol sosialnya, sementara sebagian masyarakat sebagai pembaca mulai kehilangan kepercayaan terhadap informasi yang mereka konsumsi setiap hari.
Ketika digitalisasi bergerak tanpa orientasi yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menciptakan kekacauan dalam pengendalian informasi publik, dan pada akhirnya menimbulkan kesulitan besar untuk memulihkan kembali kepercayaan dan tatanan sosial yang sudah terlanjur rapuh.
Meutya Hafid merupakan salah satu figur kunci dalam proses penguatan kebijakan transformasi media di Indonesia. Pelantikannya sebagai Menteri Komunikasi dan Digital oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 menandai arah baru dalam strategi nasional digital dan tata kelola media. Penunjukan ini tidak hanya bersifat politis, tetapi juga merupakan sinyal visi strategis pemerintah dalam memperkuat demokrasi informasi, kedaulatan ruang digital, serta masa depan media nasional yang adaptif terhadap perubahan teknologi.
Komitmen Meutya dalam transformasi media tercermin dalam upayanya memperkuat ekosistem media nasional di tengah ancaman disinformasi, polarisasi opini publik, dan penetrasi Artificial Intelligence (AI). Ia menegaskan bahwa salah satu tantangan terbesar saat ini adalah kemampuan masyarakat dalam membedakan informasi kredibel dari hoaks di tengah banjir data dan percepatan algoritmik platform digital (Portal Komdigi, 2025).
Karena itu, kualitas informasi publik ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar percepatan distribusi berita. Sejak akhir bulan Oktober 2024 hingga awal 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menurunkan lebih dari 2,9 juta konten negatif sebagai bentuk penguatan moderasi ruang digital dan penekanan penyebaran disinformasi serta konten berbahaya (Antara News, 2025). Upaya tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan Meutya memadukan pendekatan keamanan digital, etika informasi, dan perlindungan publik dari manipulasi media.
Pada rapat pimpinan yang diselenggarakan pada 24 februari 2025 lalu, Meutya menyatakan sebagai momentum dari akselerasi pencapaian target nasional untuk mempercepat digitalisasi pemerintah melalui Pusat Data Nasional (PDN) “PDN adalah tulang punggung digitalisasi pemerintah. Pastikan semua kementerian dan lembaga segera memigrasikan data mereka ke PDN” ujar Meutya yang memperlihatkan bahwa kerja sama dalam membangun tata kelola atas data adalah sebuah fondasi utama dalam transformasi digital secara nasional.
Tidak hanya berfokus pada pembahasan infrastruktur. Agenda tersebut dilengkapi dengan penegasan visi inovasi digital melalui kutipannya, “Kita harus menjadi pemain utama dalam revolusi AI dan memastikan regulasi kita mendukung inovasi,” yang memperlihatkan orientasi Meutya pada ekosistem digital yang cepat, kompetitif, dan adaptif terhadap revolusi kecerdasan buatan serta kebutuhan perlindungan masyarakat di ruang digital.
Berdasarkan pernyataan Meutya Hafid dalam rapat pimpinan tersebut, dapat disimpulkan bahwa transformasi digital ditetapkan sebagai prioritas dengan penegasan pada tiga fokus utama (1) penguatan infrastruktur melalui PDN dan percepatan konektivitas, (2) peningkatan keamanan ruang digital termasuk perlindungan anak dan pemberantasan konten ilegal, (3) akselerasi inovasi melalui regulasi AI dan penciptaan talenta digital (TVRI News, 2025). Sikap tegas Meutya juga memperlihatkan bahwa keterlambatan digitalisasi nasional menyangkut kesiapan tata kelola, literasi, dan etika informasi yang harus dibangun bersama.
Krisis kepercayaan saat ini dalam media digital adalah tentang legitimasi moral daripada tentang detail teknis yang mendasar. Publik kehilangan kepercayaan bukan karena sentimen anti-teknologi. Mereka lelah menjadi korban informasi yang menyesatkan dan tidak akurat.
Tokoh publik seperti Meutya Hafid mengajarkan kita bahwa kepemimpinan di era digitalisasi tidak bisa hanya mengandalkan teknologi. Transformasi media digital membutuhkan tulang punggung etika, komitmen terhadap kualitas, dan keberanian untuk mengatakan tidak pada viralitas tanpa verifikasi. Ketika pemimpin tidak hanya sebagai pengatur aliran teknologi, tetapi pelindung hak-hak fundamental di ranah digital, kepercayaan publik mungkin dapat dipulihkan.
Di era mobilitas data yang cepat, pemimpin publik sekali lagi harus bisa memberikan informasi yang dapat dipercaya. Media bukan hanya sarana komunikasi sosial, tetapi sarana pendidikan sosial. Hanya dengan kepemimpinan yang berbasis integritas, digitalisasi dapat menyediakan ruang informasi sosial yang sehat, kritis, dan merangsang secara intelektual. Pada akhirnya, masa depan media di Indonesia tidak akan ditentukan hanya oleh aplikasi dan algoritma, tetapi oleh kepemimpinan integral yang memahami bahwa kebenaran adalah dasar masyarakat yang demokratis.
Penulis: Davina Aulia Azahra dan Nadia Pradnya Prawira, Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia Semester 3









