Melapor Korban Penganiayaan, Pelapor Malah Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, MH.
Create: Tue, 23/06/2020 - 09:36
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co – Sempat melapor sebagai korban penganiayaan beberapa waktu lalu, RZ (16) warga Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur.

Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, saat ditemui awak media, Senin (22/06) sore kemarin diruang PID Bid Humas Polda Bengkulu.

Untuk mengingatkan, RZ sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya.

Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Tersangka RZ akan dijerat UU Perlindungan Anak karena korban pencabulan masih di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Namun karena tersangka masih usia dibawah umur, maka hukumannya akan diperingan yaitu, sepertiganya,” tegas Kabid Humas Polda Bengkulu.