Mega Korupsi Bank Raya, 9 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Create: Fri, 12/12/2025 - 19:11
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co – Babak baru kasus mega korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Raya Indonesia (dulu BRI Agro Niaga) kepada PT DPM resmi dimulai. Kamis malam (11/12/2025), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas perkara dan sembilan orang tersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap (P21).

​Kesembilan tersangka, yang terdiri dari unsur petinggi perbankan dan pihak PT DPM, tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan saat proses pelimpahan yang didampingi pengacara di Aula Kejati Bengkulu.

​Kasus ini berpusat pada pemberian fasilitas kredit senilai Rp 119 miliar yang seharusnya digunakan PT DPM untuk peremajaan dan operasional perkebunan sawit. Namun, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa dana tersebut mengalir ke penggunaan lain, jauh dari tujuan kredit, yang berujung pada kerugian negara.

​Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengungkapkan betapa parahnya dampak perkara ini.

​"Total kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih, gabungan dari kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi. Yang sangat disayangkan, belum ada sama sekali pengembalian kerugian negara dari para tersangka," tegas Arief Wirawan.

​Penyidikan Kejati mengungkap bahwa skema penyimpangan ini tidak terjadi secara tunggal, melainkan merupakan rangkaian kompleks yang melibatkan banyak pihak, mulai dari rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan tahap awal sebesar Rp 48 miliar.

​Bank Melonggarkan Syarat, Tersangka dari unsur perbankan diduga memberikan persetujuan kredit meskipun syarat teknis dan verifikasi dokumen tidak sepenuhnya terpenuhi.

​Dana Digunakan di Luar Perjanjian: Pihak PT DPM terindikasi kuat tidak menggunakan dana pinjaman sepenuhnya untuk kegiatan perkebunan sesuai akad kredit.

​Pengawasan Lumpuh: Adanya indikasi kerja sama antara pihak internal perbankan dan pemohon kredit, yang membuat fungsi pengawasan internal menjadi lemah.

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit perbankan kepada PT Desaria Plantation Minning, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 9 orang tersangka yang sudah ditahan yakni Zuhri Anwar selaku mantan direktur bisnis perbankan, Sartono selaku pensiunan perbankan atau eks wakil kepala divisi bisnis agro, suasti dian anggaini selaku kabag analisis resiko kredit perbankan, Faris Abdul Rahim selaku karyawan perbankan, I Koman Sudiarasa selaku direktur utama perbankan, Novel Jakson Rajaguguk selaku kabid pengendalian resiko kredit perbankan, Sahala Manalu selaku mantan direktur pengendalian resiko kredit, Rahajo Sapto Aji Sumargo selaku pemilik PT DPM dan Nopita Sumargo selaku Direktur PT DPM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengindikasikan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

​"Selanjutnya, 9 tersangka langsung kami lanjutkan penahanannya di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," tutup Arief. (Rls)