BOLMONG, eWarta.co – Masyarakat di wilayah Dumoga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di kawasan Nuntap, Dumoga Satu dan Dumoga Dua, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Desakan tersebut ditujukan kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Bolaang Mongondow serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyusul masih adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat di lokasi tersebut.
Warga menilai aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terbuka perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Selain berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, termasuk kerusakan lahan, pencemaran, dan ancaman terhadap kawasan perkebunan masyarakat.
"Kami berharap aparat segera turun melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Menurut masyarakat, berbagai informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Nuntap telah berulang kali menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, warga berharap adanya langkah konkret dari aparat untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Masyarakat juga meminta agar Polres Bolaang Mongondow memberikan penjelasan kepada publik terkait upaya pengawasan maupun penanganan yang telah dilakukan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, warga berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pengawasan terhadap penanganan dugaan PETI yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Rdm).









