SELUMA, eWarta.co -- Mantan kepala Desa Kemang manis Kecamatan Semidang Alas Alma Jumiarto gugat Bupati Seluma teddy Rahaman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Gugatan tersebut dilakukan atas pemberhentian dirinya dari jabatan kepala Desa, yang mana sebelumnya Alma diberhentikan dari jabatan kepala Desa karena tersandung kasus Korupsi Belanja Tidak Tetap (BTT) pada tahun lalu.
Menanggapi hal itu, Bupati Seluma Teddy Rahaman menyampaikan, saat ini dirinya bersama dengan pemerintah Daerah akan mengikuti proses gugat tersebut. Kemudian nantinya juga akan menerima apapun dari keputusan sidang.
"Yang mengajukan petun silahkan, nanti kita akan sama-sama mencari yang terbaik melalui sidang karena itu hak beliau. Kami akan mengikuti hasil dari keputusan sidang, " Sampainya, Jumat (13/6/2025).
Dijelaskan, bahwa SK pemberhentian yang keluar pada 10 April 2025 yang lalu itu sudah melalui proses pertimbangan yang matang, sehingga Alama bisa dicopot dari jabatan kades.
"Untuk teknisnya nanti itu dibidang hukum. Kalau sudah mengeluarkan SK itu biasanya kajiannya itu sudah dalam," Sambungnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Desa mengungat Bupati Seluma atas pemecatan dirinya akibat kasus korupsi BTT. Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor:140-137 tahun 2025 tentang pemecatan Alama Jumiarto sebagai kades Kemang manis. Pemecatan ini dinilai cacat hukum baik dari sisi prosedur maupun sisi substansi.
Kemudian pemecatan ini dinilai bertentangan dengan Undangan-udang no 30 tahun 2024 tentang administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang relevan. (Rns)









