BENGKULU,eWARTA.co -- Personil Subdit hardabangtah Direktorat reserse kriminal umum Polda Bengkulu telah melalukan penahanan mantan direktur utama PT. ADK berinisial AP. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencurian yang dilaporkan Legowo, karyawan PT. ADK.
Dikatakan Dir reskrimum Polda Bengkulu Kombes pol Tedy Suhendyawan Syarif, pihaknya berhasil mengamankan AP bersama 7 pemanen, saat sedang melakukan aktifitasnya.
“Iya itu ada laporan masyarakat, kita tindaklanjuti, sudah diamankan, dan tersangka ditahan,” terang Kombes Pol Teddy.
AP dilaporkan karena melakukan aktifitas pemanenan TBS kelapa sawit di lahan PT. ADK, padahal AP sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur PT. ADK, sejak dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Juni 2021 lalu. (ril)









